Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 08 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 08 Tahun 2009 ini adalah:
Dengan nama retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut retribusi atas pemakaian kekayaan yang dikuasai/dimiliki dan atau dikelola oleh pemerintah daerah. Objek retribusi adalah Pemakaian Kekayaan Daerah berupa kendaraan/alat-alat berat milik daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan/memakai kekayaan daerah. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan/memakai kekayaan daerah dan/atau yang diwajibkan untuk membayar retribusi. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai retribusi Jasa Usaha.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.