Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Retribusi Jasa Konstruksi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 09 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Jasa Konstruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan di daerah sehingga dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pembinaan baik terhadap, penyedia jasa, pengguna jasa maupun masyarakat guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan konstruksi dan tertib pemanfataan hasil pekerjaan konstruksi. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Jasa Konstruksi perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 09 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2003
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini mencakup Pembinaan Terhadap Usaha Jasa Konstruksi dan Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.