Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 09 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Retribusi Jasa Konstruksi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 09 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Jasa Konstruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan di daerah sehingga dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pembinaan baik terhadap, penyedia jasa, pengguna jasa maupun masyarakat guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan konstruksi dan tertib pemanfataan hasil pekerjaan konstruksi. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Jasa Konstruksi perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 09 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
  4. Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2003
  5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
  7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini mencakup Pembinaan Terhadap Usaha Jasa Konstruksi dan Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat

Nomor
09 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Retribusi Jasa Konstruksi

Ditetapkan Tanggal
23 September 2009

Diundangkan Tanggal
23 September 2009

Berlaku Tanggal
23 September 2009

Sumber
LD.2009/NO.96, TLD No.98, LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 15 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (315.37 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar