Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sebagai upaya perlindungan konsumen dan produsen dalam hal kebenaran dan ketepatan pengukuran atas penggunaan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), serta agar masyarakat produsen dan konsumen mengetahui tentang hak dan kewajibannya dalam melakukan kegiatan perdagangan, perlu diadakan pembinaan kemetrologian berupa pelayanan tera/tera ulang, kalibrasi untuk mengukur kualitas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya agar senantiasa layak untuk dipakai guna terciptanya perdagangan yang sehat dan adil serta merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan serta pelayanan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai ketentuan pasal 122 Retribusi Tera/Tera Ulang termasuk sebagai jenis retribusi jasa umum kabupaten/kota.