PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan merupakan Pajak Daerah, dan pelaksanaanya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah salah satu jenis pajak yang potensial bagi pembangunan daerah guna melaksanakan otonomi daerah yang nyata luas dan bertanggungjawab dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 10 Tahun 2011 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar 1945
- Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – undang Nomor 16 Tahun 2009
- Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 19 Tahun 2000
- Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan sebagai salah satu jenis Pajak yang dapat dipungut di Kabupaten/Kota. Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah nilai perolehan objek pajak .
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.