Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, penetapan kecamatan sebagai perangkat daerah, dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat

Nomor
4 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat

Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
05 Desember 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/143,TLD NO.0145, LL SEKDA KAB. SBB : 17 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Download PDF (296.92 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar