Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Bangunan Gedung
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya. Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka penyelenggaraan pembinaan, pengawasan Bangunan Gedung perlu dilakukan oleh pemerintah daerah dengan penyusunan peraturan daerah di bidang Bangunan Gedung.