Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak memperoleh dan menikmati lingkungan hidup yang bersih dan sehat serta berkewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan hidup akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Seram Bagian Barat yang berwawasan lingkungan, terbebas dari pencemaran dan pengrusakan lingkungan akibat limbah, maka dilakukan pengelolaan dan pengendalian limbah secara terpadu, tepat dan berkesinambungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan Pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam daerah Kabupaten/Kota.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014
  10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2014

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyimpanan limbah B3 yang mana merupakan kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil, pengumpul, pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara. Sedangkan pengumpulan limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah B3.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Nomor
5 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
21 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
21 Oktober 2019
Sumber
LD No. 2019/159, LL KAB SBB : 21 Hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (336.45 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.