Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Saka Mese Nusa Utama

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang
  2. Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Persada Saka Mese Nusa Utama

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  6. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda dibebankan pada APBD dan dibayarkan secara bertahap selama 2 (dua) tahun anggaran yaitu tahun 2021 dan 2022. Perseroda berkewajiban mengelola modal dan menyampaikan laporan realisasi penyertaan modal daerah tahun berjalan kepada pemegang saham melalui komisaris berupa laporan keuangan bulanan, triwulan, dan tahunan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat

Nomor
6 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Saka Mese Nusa Utama

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2020

Berlaku Tanggal
29 Desember 2020

Sumber
LD. No. 2020/175, TLD. No. 2020/0177, LL Kab SBB: 5 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (122.71 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar