Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Perempuan dan anak sebagai warga negara, termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan yang merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia perlu mendapatkan perlindungan. Jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Seram Bagian Barat masih terus meningkat dan meluas sedangkan perlindungan terhadap perempuan dan anak belum dilakukan secara optimal;
  2. Peraturan perundangan yang mengatur mengenai perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan belum mengatur upaya-upaya perlindungan di daerah sehingga diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan yang menjamin dalam pelaksanaannya.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dilakukan secara terpadu melalui P2TP2A, dan bentuk pencegahannya dilakukan melalui kegiatan sosialisasi peraturan, pelatihan terkait pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, penyelenggaraan koordinasi, dan penyelenggaraan rujukan dalam penanganan dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat

Nomor
8 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
21 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
21 Oktober 2019

Sumber
LD No. 2019/162, LL KAB SBB : 13 Hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (217.37 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar