Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2)huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah kabupaten/kota. Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur

Nomor
1

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
18 Mei 2015

Berlaku Tanggal
18 Mei 2015

Sumber
LD.2015/155, LL SETDA KAB. SBT : 20 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar