PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pajak Hiburan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya meningkatkan peranan hiburan terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah, perlu ditetapkan pajak atas penyelenggaraan hiburan yang dilaksanakan oleh masyarakat atau swasta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan kewenangan Daerah yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 2 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.