Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat, maka untuk menjamin kelancaran penyalurannya dipandang perlu untuk melakukan pembinaan dan pengawasan;
  2. bahwa pembinaan dan pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), perlu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur

Nomor
3 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak

Ditetapkan Tanggal
04 November 2011

Diundangkan Tanggal
04 November 2011

Berlaku Tanggal
04 November 2011

Sumber
BD.2011/82, LL SEKDA KAB SBT : 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (65.84 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar