PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kendaraan bermotor yang menggunakan ruas jalan perlu diuji untuk ditentukan layak jalan dalam menghindari resiko kecelakaan lalu lintas jalan raya. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang dan sekaligus sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.