Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kendaraan bermotor yang menggunakan ruas jalan perlu diuji untuk ditentukan layak jalan dalam menghindari resiko kecelakaan lalu lintas jalan raya. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang dan sekaligus sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Pasal 156 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur

Nomor
8

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
13 Januari 2012

Berlaku Tanggal
13 Januari 2012

Sumber
LD.2012/113, TLD NO. 90, LL SEKDA KAB. SBT : 12 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar