Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 01 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, perlu diterapkan prinsipprinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
- bahwa untuk memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik, perlu adanya kejelasan standar dan kriteria penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat dijadikan pedoman bagi penyelenggara pelayanan publik di daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 01 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang No 8 Tahun 1974
- Undang-Undang No 28 Tahun 1999
- Undang-Undang No 23 Tahun 2000
- Undang-Undang No 23 Tahun 2002
- Undang-Undang No 25 Tahun 2005
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Prov.Banten No 11 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab.Serang No 18 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab.Serang No 11 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab.Serang No 1 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab.Serang No 2 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab.Serang No 3 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab.Serang No 18 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab.Serang No 19 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab.Serang No 20 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab.Serang No 5 Tahun 2012.
Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan, Azas Dan Ruang Lingkup;
Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat;
Tata Kelola Pelayanan Publik;
Pembiayaan;
Sanksi Administrasi;
Pembinaan Dan Pengawasan;
Ketentuan Umum.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.