Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten Serang Tahun 2013-2033
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 02 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan melibatkan masyarakat berdasarkan norma, standar dan pedoman yang telah ditetapkan, agar perencanaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersinergi dan berkelanjutan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 02 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang No 23 Tahun 2000
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004
- Undang-Undang No 26 Tahun 2007
- Undang-Undang No 27 Tahun 2007
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Prov Banten No 2 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab.serang No 5 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab.Serang No 10 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab.Serang No 19 Tahun 2011.
Ketentuan Umum;
Azas, Tujuan Dan Ruang Lingkup;
Kedudukan Dan Wilayah RZWP3K;
Kebijakan Dan Strategi RZWP3K;
Rencana Struktur Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
Rencana Pola Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang RZWP3K;
Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.