Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciomas
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 02 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Ciomas telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Ciomas, namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, maka Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Ciomas perlu dilakukan penyesuaian dengan pengaturan kembali dengan bentuk Perseroan Terbatas
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 02 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/PJOK.05/2014
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/PJOK.05/2014
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/PJOK.05/2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 15 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2009
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Tempat Keduduka, Kepemilikan, Dan Kegiatan Usaha;
3. Asas, Maksud dan Tujuan;
4. MOdal;
5. Saham;
6. Rapat Umum Pemegang Saham;
7. Direksi Dan Dewan Komisaris;
8. Tahun Buku, Rencana Kerja Dan Anggaran Tahunan;
8. Kepegawaian;
9. Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih;
10. Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi;
11. Kerjasama;
12. Pembinaan Dan Pengawasan;
13. Pembubaran;
14 Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.