Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 07 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT.serang Berkah Mandiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (Pd.bpr Lpk) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Pd.pk) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 07 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dengan adanya penyesuaian permodalan dari Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu adanya penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Serang Berkah Mandiri, PD. BPR Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang ;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 07 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 23 Tahhun 2000
  3. Undang-Undang No 32 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No 21 Tahun 2011
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  6. Peraturan Daerah Kab.Serang No 4 Tahun 2004
  7. Peraturan Daerah Kab.Serang No 15 Tahun 2006
  8. Peraturan Daerah Kab.Serang No 7 Tahun 2010
  9. Peraturan Daerah Kab.Serang No 8 Tahun 2010
  10. Peraturan Daerah Kab.Serang No 1 Tahun 2012.

Penyertaan Modal Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Serang

Nomor
07 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT.serang Berkah Mandiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (Pd.bpr Lpk) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Pd.pk) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2013

Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2013

Berlaku Tanggal
18 Oktober 2013

Sumber
LD.2013/NO.07

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (281.9 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar