Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 07 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT.serang Berkah Mandiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (Pd.bpr Lpk) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Pd.pk) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 07 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
dengan adanya penyesuaian permodalan dari Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu adanya penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Serang Berkah Mandiri, PD. BPR Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang ;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 07 Tahun 2013 ini adalah:
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT.serang Berkah Mandiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (Pd.bpr Lpk) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Pd.pk) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang