Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 07 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 9rpjmd) Kabupaten Serang Tahun 2010-2015
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 07 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk menjaga kesinambungan tahapan pembangunan daerah di Kabupaten Serang secara efektif dan efisien guna mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri, berbudaya, adil dan sejahtera, maka diperlukan adanya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai arah dan agenda pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang tanggap terhadap perubahan kondisi wilayah;
bahwa RPJMD Kabupaten Serang Tahun 2010-2015 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 perlu disesuaikan berdasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah selama tahun 2010-2012, penataan organisasi pemerintah daerah, pemekaran wilayah, kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini dan prospek masa depan, serta diberlakukannya peraturan perundang-undangan terkait tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah dan standar pelayanan minimal;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 07 Tahun 2014 ini adalah:
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
Undang-Undang No 23 Tahun 2000
Undang-Undang No 17 Tahun 2003
Undang-Undang No 25 Tahun 2004
Undang-Undang No 32 Tahun 2004
Undang-Undang No 33 Tahun 2004
Undang-Undang No 17 Tahun 2007
Undang-Undang No 26 Tahun 2007
Undang-Undang No 32 Tahun 2007
Undang-Undang No 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011