Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 09 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 09 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu dilakukan penyesuaian dengan pengaturan kembali

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 09 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2016

1. Ketentuan Umum;
2. Anggota BPD;
3. Fungsi;
4. Hak, Kewajiban Dan Larangan Anggota Bpd;
5. Masa Jabatan Dan Pemberhentian Anggota Bpd;
6. Susunan Organisasi Dan Musyawarah Bpd;
7. Peraturan Tata Tertib Bpd;
8. Keuangan Dan Hubungan Kerja;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Serang

Nomor
09 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Badan Permusyawaratan Desa

Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
26 Oktober 2016

Sumber
LD.2016/NO.09

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (270.57 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar