Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta dengan memperhatikan perkembangan sosial masyarakat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu dilakukan penyesuaian dengan pengaturan kembali;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat (7) dan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 23 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang No 6 Tahun 2014
  5. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  7. Peraturan Daerah Kab.Serang No 9 Tahun 2013.

Ketentuan Umum;
Pemilihan Kepala Desa;
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
Panitia Pengawas;
Mekanisme Pengaduan Dan Penyelesaian Sengketa;
Masa Jabatan Kepala Desa;
Larangan Bagi Kepala Desa;
Laporan Kepala Desa;
Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa;
Tindakan Penyidikan;
Pembinaan Kepala Desa;
Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Serang

Nomor
1 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Ditetapkan Tanggal
06 April 2015

Diundangkan Tanggal
09 April 2015

Berlaku Tanggal
09 April 2015

Sumber
LD.2015/NO.01

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (381.24 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar