Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- a.ketentuan yang mengatur tata cara penyelesaian tuntutan kerugian daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 16 Tahun 2007 ;
- b.ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a, dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang perlu disesuaikan, oleh karenanya perlu dilakukan perubahan dengan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah ;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974,
- Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000,
- Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002,
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 taun 2006,
- Undang-Undang Nomor 30 tahun 1980,
- Undang-Undang Nomor 58 tahun 2005,
- Undang-Undang Nomor 79 tahun 2005,
- Undang-Undang Nomor 6 tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008, PERDA Nomor 1 tahu 2005, PERDA Nomor 15 tahun 2006, PERDA Nomor 4 tahun 2009.
1. ketentuan umum;
2. ruang lingkup informasi kerugian daerah;
3. pembentukan majelis pertimbangan TPTGR;
4. penyelesaian kerugian daerah ;
5. kadaluwarsa ;
6. sanksi;
7. penghapusan ;
8. pembebasan;
9. penyetoran ;
10. pelaporan;
11. ketentuan lain lain;
12. ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.