Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk lebih optimal dalam menjalankan otonomi yang seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, maka perlu adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Serang
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum;
2. Urusan Pemerintahan;
3. Pelaksanaan;
4. Pendanaan;
5. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.