Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menyesuaikan dan mengimbangi perkembangan kegiatan perekonomian di Kabupaten Serang, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 04/POJK.03/2015 tentang Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Seranbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1999
- PBI Nomor 6/23/PBI/2004
- Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 10/9/KEP.DpG/2008
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 04/POJK.03/2015
1. Nama, Bentuk badan hukum, dan tempat kedudukan ;
2.pembinaan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.