Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pemberian Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. pemberian nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serang, dipilih dari nama seorang tokoh yang telah berjasa pada bidang kesehatan, sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasanya dalam memperjuangkan pembangunan bidang kesehatan di Kabupaten Serang, maka namanya dicantumkan sebagai nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serang, dengan harapan dapat memberikan motivasi dalam peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 23 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No 25 Tahun 2009
  4. Undang-Undang No 36 Tahun 2009
  5. Undang-Undang No 44 Tahun 2009
  6. Undang-Undang No 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Daerah Kab.Serang No 4 Tahun 2012
  9. Peraturan Daerah Kab.Serang No 9 Tahun 2013.

1.Ketentuan Umum;
2.Maksud Dan Tujuan;
3.Pemberian Nama RSUD Kabupaten Serang;
4.Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Serang

Nomor
12 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pemberian Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serang

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2014

Berlaku Tanggal
31 Desember 2014

Sumber
BD.2014/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (140.58 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar