Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, serta guna menjamin kepastian hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, maka perlu pedoman dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
- bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 14 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
1.ketentuan umum;
2.pengangkatan perangkat desa;
3.biaya pengakatan perangkat desa;
4.larangan perangkat desa;
5.pemberhentian perangkat desa;
6.mutasi perangkat desa;
7.ketentuan peralihan;
8.ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.