Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency VIrus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Serang demi terwujudnya kesejahteraan pembangunan daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Psl 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 14 Th 1950
  3. Undang-Undang No 23 Th 2000
  4. Undang-Undang No 36 Th 2009
  5. Undang-Undang No 23 Th 2014 yg telah diubah dg Undang-Undang No 9 Th 2015
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Th 2013
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Th 2013
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Th 2017
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Th 2017
  10. Permensos No 6 Th 2018.

1. Ketentuan Umum;
2. Kegiatan Penanggulangan;
3. Surveilans;
4. Sumber daya Kesehatan;
5. Kerjasama;
6. Mitigasi Dampak;
7. Peran Serta;
8. Pencatatan Dan Pelaporan;
9. Pembinaan Dan Pengawasan;
10. Pendanaan;
11. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Serang

Nomor
2 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Penanggulangan Human Immunodeficiency VIrus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome

Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
10 Maret 2020

Berlaku Tanggal
10 Maret 2020

Sumber
LD Tahun 2020/Nomor 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (258.73 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar