Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000,
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005,
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008,
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007,
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012,
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012,
  24. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 15 Tahun 2006,
  25. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2009,
  26. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2013,
  27. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2014,
  28. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 18 Tahun 2011,
  29. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2014,
  30. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 20 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014 ,
  31. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PerdaKabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2014

Perda ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014, terdiri dari 9 pasal dan 4 lampiran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Serang

Nomor
3 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.2015/NO.03

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (88.72 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar