Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Perizinan Usaha Perikanan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sumber daya ikan merupakan salah satu potensi penting untuk menunjang pembangunan daerah, sehingga pengelolaan dan pemanfaatannya perlu dilakukan secara optimal, berdaya guna dan berkelanjutan dengan memperhatikan kelestariannya, diharapkan mampu mewujudkan pemerataan keadilan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat;
- bahwa pengelolaan dan pemenfaatan sumber daya ikan yang berkelanjutan diharapkan mampu mewujudkan pemerataan keadilan yang pada akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000,
- Undang-Undang 31 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kab. Serang Nomor 1 Tahun 2005,
- Peraturan Daerah Kab. Serang Nomor 9 Tahun 2008
1. ketentuan umum;
2. wilayah usaha perikanan;
3. jenis usaha perikanan;
4. izin usaha perikanan;
5. kewenangan penertiban izin;
6. tata cara memperoleh izin usaha perikanan;
7. masa berlaku izin usaha perikanan ;
8. kewajiban pemegang izin;
9. pencabutan izin usaha perikanan;
10. pembinaan , penagawasan dan pengendalian;
11. kemitraan ;
12. penyidikan;
13. ketentuan pidana;
14. ketentuan peralihan;
15. ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.