Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014 ,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008,
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010,
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012,
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 15 Tahun 2006,
  22. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2007,
  23. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2009,
  24. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2014 ,
  25. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2011,
  26. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2011,
  27. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2011,
  28. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 18 Tahun 2011,
  29. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011,
  30. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 20 Tahun 2011,
  31. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2013,
  32. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2014,
  33. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2015.

Peraturan Daerah ini berisi tentang perubahan APBD TA 2015, dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp.2.502.867.605.747,00 bertambah sejumlah Rp.290.731.263.327,00 sehingga menjadi Rp.2.793.598.869.074,00, terdiri dari 9 Pasal dan dilengkapi dengan 14 lampiran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Serang

Nomor
4 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
20 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
20 Oktober 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.04

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (111.6 KB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar