Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Serang Berkah Mandiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (Pd BPR Lpk) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Pd Pk) Ciomas dan Perushaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta menungkatkan pendapatan asli daerah kepada Perusahaan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah – Jawa Barat dan Banten, PT Serang Berkah Mandiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD. BPR LPK) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD. PK) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kab. Serang Nomor 1 Tahun 1977,
- Peraturan Daerah Kab. Serang Nomor 4 Tahun 2004,
- Peraturan Daerah Kab. Serang Nomor 1 Tahun 2005,
- Peraturan Daerah Kab. Seranng Nomor 16 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kab. Serang Nomor 28 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kab. Serang Nomor 12 Tahun 2007.
1.ketentuan umum ;
2. maksud dan tujuan ;
3. penyertaan modal daerah ;
4. penganggaran dan realisasi;
5. pertanggung jawaban;
6. bagain laba/deviden ;
7. pembinaan dan pengawasan ;
8. ketentuan peralihan ;
9. ketentuan lain dan penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Serang
Tentang
Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Serang Berkah Mandiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (Pd BPR Lpk) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Pd Pk) Ciomas dan Perushaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang
Ditetapkan Tanggal
23 April 2009
Diundangkan Tanggal
23 April 2009
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Download PDF (4.67 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.