Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagai implementasi pelaksanaannya, Peraturan Daerah yang mengatur Pajak Daerah perlu dilakukan penyesuaian maupun pengaturan kembali dengan mengelompokan semua jenis Pajak menjadi kewenangan Daerah ke dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
  2. bahwa Pajak Daerah yang menjadi urusan Pemerintah Daerah, merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
  3. bahwa kebijakan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960,
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000,
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008,
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  11. Peraturan Daerah Kab. Serang Nomor 1 Tahun 2005,
  12. Peraturan Daerah Kab. Serang Nomor 24 Tahun 2006,
  13. Peraturan Daerah Kab. Serang Nomor 5 Tahun 2008,
  14. Peraturan Daerah Kab. Serang Nomor 5 Tahun 2008,
  15. Peraturan Daerah Kab. Serang Nomor 9 Tahun 2008.

1. ketentuan umum;
2. jenis pajak;
3. wilayah pemungutan jenis pajak;
4. masa pajak ;
5. pemungutan pajak ;
6. pengembalian kelebihan pembayaran;
7.kadaluarsa penagihan ;
8. pembukaan, penelitian dan pemeriksaan ;
9. insentif pemungutan ;
10. ketentuan khusus;
11. penyidikan;
12. ketentuan pidana;
13. ketentuan peralihan;
14.ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Serang

Nomor
5 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2010

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2010/No.798

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

Download PDF (210.73 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar