Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peratuan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2017
1.ketentuan umum;
2. panghasilan,tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD;
3. balanja penunjang kegiatan DPRD ;
4.pengelolaan hak dan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD ;
5.ketentuan lain lain;
6.ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.