Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 316 dan 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 UUD 1945
- Undang-Undang No 17 Th 2003
- Undang-Undang No 1 Th 2004
- Undang-Undang No 15 Th 2004
- Undang-Undang No 25 Th 2004
- Undang-Undang No 33 Th 2004
- Undang-Undang No 28 Th 2009
- Undang-Undang No 23 Th 2014 yg telah diubah dg Undang-Undang No 9 Th 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Th 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Th 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Th 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Th 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Th 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Th 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Th 1977 yg telah diubah dg Peraturan Pemerintah Nomor 30 th 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Th 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Th 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Th 2017
- Peraturan Daerah Kab serang No 15 th 2006
- Peraturan Daerah Kab Serang No 7 th 2016
- Peraturan Daerah kab Serang No 10 th 2017
- Peraturan Daerah kiab serang No 3 th 2018.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2017 tentang APBD TAhun 2018
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.