Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Serang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis yang tidak dapat diperbaharui, serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dimana memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional maupun daerah, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara optimal dan berwawasan lingkungan harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
  2. dan penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Kabupaten Serang telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 21 Tahun 2006, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka upaya meningkatkan peran serta masyarakat seiring dengan perkembangan jenis perusahaan pengguna minyak dan gas bumi, perlu dilakukan penyesuaian dan diatur kembali dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  10. Peraturan Daerah Kab. Tangerang Nomor 1 Tahun 2005,
  11. Peraturan Daerah Kab. Tangerang Nomor 24 Tahun 2006,
  12. Peraturan Daerah Kab. Tangerang Nomor 5 Tahun 2008,
  13. Peraturan Daerah Kab. Tangerang Nomor 9 Tahun 2008.

1.ketentuan umum;
2.maksud dan tujuan;
3.jenis kegiatan usaha;
4.perizinan ;
5.rekomendasi;
6.persetujuan;
7.pembinaan,pengendalian dan pengawasan ;
8.sanksi administratif;
9.penyidikan;
10.ketentuan pidana;
11.ketentuan peralihan ;
12.ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Serang

Nomor
6 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Serang

Ditetapkan Tanggal
27 April 2011

Diundangkan Tanggal
27 April 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO.808

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (82.18 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar