Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Penataan Waralaba, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern. dan Pasar Tradisional

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penataan waralaba, pusat perbelanjaan, toko modern dan pasar tradisional harus mengacu pada ketentuan dalam rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang Kabupaten Serang;
  2. bahwa untuk terciptanya iklim usaha yang kondusif dalam penataaan waralaba, pusat perbelanjaan, toko modern dan pasar tradisional perlu adanya pengaturan yang optimal agar keseimbangan usaha serta pemberdayaan usaha kecil dalam pengembangan kemitraan dapat terwujud dengan memperhatikan norma keadilan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000,
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008,
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007,
  9. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007,
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2008,
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2011,
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011,
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 20 Tahun 2011.

Perda ini mengatur tentang penataan waralaba, pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar tradisional dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, maksud dan tujuan;
3. Waralaba;
4. Pusat perbelanjaan;
5. Toko Modern;
6. Pasar tradisional;
7. Kemitraan;
8. Perizinan;
9. Pelaporan;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. ketentuan lain-lain;
12. Sanksi;
13. Ketentuan Peralihan;
14.Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Serang
Nomor
6 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Penataan Waralaba, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern. dan Pasar Tradisional
Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2012
Diundangkan Tanggal
15 Mei 2012
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2012/NO.831

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (266.22 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.