Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Serang, didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Serang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Serang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada saat ini, maka perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Serang dalam memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat di wilayah kerjanya, perlu melakukan penyesuaian dan pengaturan kembali Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan PDAM serta menata kelola perusahaan dengan nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962,
  2. Undang-Undang No.8 tahun 1999,
  3. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999,
  4. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003,
  5. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003,
  6. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004,
  8. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004,
  9. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004,
  10. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009,
  11. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2005,
  12. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2006,
  13. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2005,
  14. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009.

;
1.ketentuan umum;
2.sejarah,nama dan kedudukan hukum serta lapangan usaha;
3.maksud dan tujuan;
4.tugas dan tanggungjawab;
5.modal;
6.organ ;
7.kepegawaian;
8.anggaran ;
9.laporan dan penggunaan laba bersih;
10.kerjasama;
11.pengadaan barang dan jasa ;
12.pemeliharaan,inventaris dan penghapusan aset;
13.tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi;
14.penyelenggaraaan pelayanan air minum;
15.rekening air minum ;
16.hak dan kewajiban pelanggan;
17.pengawasan dan pengendalian ;
18.peran serta masyarakat;
19.pembubaran ;
20.sanksi;
21.ketentuan peralihan;
22.ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Serang

Nomor
7 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2010

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2010/NO.800

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (142.84 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar