Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Serang Berkah Mandiri, Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (Pd BPR Lpk) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Pd Pk) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2015 tentang PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas Kabupaten Serang, dan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang, maka perlu adanya penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas Kabupaten Serang dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000,
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2004,
- Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 15 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2015.
Perda ini berisi tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Serang ke BPD Jabar dan Banten, PT Serang Berkah Mandiri, PD BPR LPK Serang, PD Perkreditan KEcamatan Ciomas, dan PDAM Serang.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Serang
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Serang Berkah Mandiri, Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (Pd BPR Lpk) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Pd Pk) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (158.61 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.