Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Serang Berkah Mandiri, Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (Pd BPR Lpk) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Pd Pk) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2015 tentang PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas Kabupaten Serang, dan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang, maka perlu adanya penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas Kabupaten Serang dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000,
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2004,
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 15 Tahun 2006,
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010,
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2010,
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2015,
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2015.

Perda ini berisi tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Serang ke BPD Jabar dan Banten, PT Serang Berkah Mandiri, PD BPR LPK Serang, PD Perkreditan KEcamatan Ciomas, dan PDAM Serang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Serang
Nomor
7 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Serang Berkah Mandiri, Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (Pd BPR Lpk) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Pd Pk) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2015
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2015/NO.07

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (158.61 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.