Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang (Pd BPR Serang)

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dengan makin berkembangnya usaha serta upaya mengantisipasi persaingan usaha Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Banten dan Bank bjb, perlu dilakukan penyesuaian Modal Dasar dan Struktur Organisasi yang sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Perkreditan Rakyat Tujuh Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Serang dan Akta Anggaran Dasar Nomor 38 Tahun 2008 tentang Penggabungan 7 (tujuh) PD. BPR LPK se Kabupaten Serang, dipandang perlu dilakukan perubahan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962,
  2. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992,
  3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999,
  4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000,
  5. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009,
  7. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999,
  8. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2005,
  9. Undang-Undang Nomor 58 tahun 2005,
  10. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2006,
  11. Undang-Undang Nomor Peraturan BI 6/23/PBI/2006,
  12. Peraturan BI 8/198/PBI/2006,
  13. Peraturan BI 8/19/PBI/2006,
  14. Peraturan BI 8/20/PBI/2006,
  15. Peraturan BI 8/26/PBI/2006, Keputusan Deputi Gubernur BI 10/9/KEP.DpG/2008, PERDA Nomor 1 tahun 2005.

1. ketentuan umum ;
2. bentuk badan hukum , nama dan tempat kedudukan ;
3. asas , maksud dan tujuan ;
4. fungsi, tugas dan usaha ;
5. modal ;
6. saham saham ;
7. pengurus ;
8. direksi ;
9. dewan pengawas ;
10. staf dan pengawas ;
11.pegawai ;
12. dana tunjangan hari tua ;
13. rapat dan pemegang saham ;
14. rencana dan anggaran ;
15. tahun buku dan perhitungan tahunan ;
16. penetapan dan penggunaan laba ;
17. tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi ;
18. pembinaan ;
19. kerjasama ;
20. pembubaran ;
21.ketentuan peralihan ;
22.ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Serang

Nomor
8 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang (Pd BPR Serang)

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2010

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2010/NO.801

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (125.14 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar