Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU/XIII/2015 maka persyaratan harus berdomisili paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran bagi calon Kepala Desa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dipandang bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar1945;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa ;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014
- PMDN Nomor 112 tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015
terdapat dalam pasal17, pasal 19, pasal 21a, pasal 23a, pasal 56.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.