Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Adapun Dasar hukum Peraturan ini adalah. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai

Nomor
7

Tahun
2022

Tentang
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2022

Diundangkan Tanggal
05 Desember 2022

Berlaku Tanggal
05 Desember 2022

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI TAHUN 2022 NOMOR 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar