Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berakhirnya Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2012, dipandang perlu melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2013 ini adalah:
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2012.
Pasal 1;
Pasal 2;
Pasal 3;
Pasal 4;
Pasal 5;
Pasal 6;
Pasal 7;
Pasal 8;
Pasal 9.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Nomor
1 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Ditetapkan Tanggal
03 September 2013
Diundangkan Tanggal
03 September 2013
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2013/30
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.