Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Garis Sempadan Sungai
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan bekas sungai perlu dijaga dan dikelola sesuai dengan fungsi sungai sebagai penunjang kehidupan dan penghidupan masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seruyan Tahun 2019-2039
1. Penetapan Garis Sempadan Sungai;
2. Pemanfaatan Daerah Sempadan Sungai;
3. Daerah Pemanfaatan Sungai;
4. Daerah Penguasaan Sungai;
5. Bekas Sungai;
6. Perizinan;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Pendanaan, dan
9. Penyidikan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Tentang
Garis Sempadan Sungai
Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2021
Diundangkan Tanggal
12 Januari 2021
Berlaku Tanggal
12 Januari 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (413.44 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.