Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Nama Desa Menjadi Kampung
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan semangat otonomi daerah dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Siak, perlu dilakukan perubahan penamaan dari Desa menjadi Kampung. Setelah diberlakukan perubahan nama Desa menjadi Kampung maka akan berubah pula seluruh sebutan perangkat, kelembagaan yang ada di kampung.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Perubahan penamaan Desa menjadi Kampung yang meliputi antara lain pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan;
tujuan perubahan;
susunan pemerintah kampung;
pembagian wilayah kampung;
batas wilayah kampung;
ketentuan peralihan, dan
ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.