Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Siak Tahun 2022-2042

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2022-2042

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Perbub adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008;
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021;
  9. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110 Tahun 2015;
  10. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2018;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2013;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Siak

Nomor
1

Tahun
2023

Tentang
Perda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Siak Tahun 2022-2042

Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2023

Diundangkan Tanggal
01 Februari 2023

Berlaku Tanggal
01 Februari 2023

Sumber
BD.2023/No.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar