Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Siak pada Perseroan Terbatas Bank Riau Kepri Tahun 2022-2024

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka membantu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan asli daerah serta menambah proporsi saham milik Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Riau Kepri, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Siak

Nomor
2 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Siak pada Perseroan Terbatas Bank Riau Kepri Tahun 2022-2024

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2022

Berlaku Tanggal
03 Januari 2022

Sumber
LD.2022/2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.36 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar