Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 85 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Puluh Empat Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 177 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 85 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 romawi (V) Hal Khusus Lainnya angka (28) dan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2020 pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Siak Nomor DPA-PPKD;
  2. 02.4.02.01.00.00.5.1 pada Jenis Belanja Tidak Langsung;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 85 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 3 (tiga) pasal diantaranya membahas tentang;
  2. Ketentuan Umum;
  3. Perubahan Atas Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
  4. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Siak

Nomor
85

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Kedua Puluh Empat Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 177 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
25 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
25 Agustus 2020

Sumber
BD.2020/NO.85

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 85 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar