Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina guna kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya;
bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang, sehingga dalam pengaturannya tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah;
penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sehingga dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi penghuni dan terjaga fungsi lingkungannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.