PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berhubung karena Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2005;
- sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini, dan sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur kembali ketentuan-ketentuan retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah dimaksud.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
10
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2011
Diundangkan Tanggal
20 Desember 2011
Berlaku Tanggal
20 Desember 2011
Sumber
LD.2011/NO.10, TLD NO.21
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.