Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pelestarian Cagar Budaya

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki warisan budaya yang perlu dilestarikan dan dikelola keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan secara berkelanjutan;
  2. bahwa untuk melestarikan dan mengelola cagar budaya yang merupakan bagian dari warisan budaya, pemerintah daerah bertanggungjawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

Nomor
10

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pelestarian Cagar Budaya

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
31 Desember 2015

Sumber
LD.2015/No.10, TLD.2015/No.45

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar